Seperti lazimnya Peringatan Hari
Pahlawan setiap 10 November. Pemerintah kembali memberikan gelar pahlawan
sebagai rangkaian peringatan Hari Pahlawan ke-76 tahun 2021. Untuk kali ini,
ada empat tokoh yang mendapat anugerah gelar pahlawan nasional.
Pemberian gelar pahlawan yang
menjadi agenda tahunan Presiden RI setiap 10 November ditujukan kepada tokoh
yang dinilai menginspirasi dan ikut berjuang demi bangsa Indonesia.
Menko Polhukam, Mahfud MD,
menyatakan bahwa pemberian gelar pahlawan oleh Presiden Joko Widodo untuk empat
tokoh ini telah ditetapkan pada 28 Oktober 2021 bertepatan dengan hari Sumpah
Pemuda. "Peresmian gelar pahlawan kepada 4 tokoh ini akan dilakukan oleh
Presiden Joko Widodo pada 10 November 2021 atau bertepatan dengan peringatan
hari pahlawan di Istana Bogor," ucap Mahfud, Senin (1/11/2021).
Presiden Jokowi memberikan gelar
pahlawan nasional tersebut di Istana Bogor usai berziarah di Taman Makam
Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu pagi (10/11/2021).
Pengangkatan empat tokoh menjadi
pahlawan nasional itu berdasarkan Keputusan Presiden RI No 109/TK2021 tentang
Penganugerahan Pahlawan Nasional.
Pemberian gelar pahlawan memiliki
dasar hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan
Tanda Kehormatan (GTK) hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2010 dan
PP Nomor 25 Tahun 2000. Dasar hukum tersebut mengatur cara jadi pahlawan
nasional, bahwa setiap orang atau institusi dapat mengusulkan gelar calon
pahlawan nasional kepada negara.
Masyarakat adat, komunitas,
kalangan akademis, keluarga tokoh, pemerintah daerah dapat mengusulkan seorang
tokoh untuk dinobatkan sebagai pahlawan nasional sepanjang mengikuti UU
20/2009. Mengacu dari aturan tersebut, calon pahlawan nasional bisa diusulkan
lebih dari satu kali jika ada persyaratan yang belum terpenuhi atau ditunda.
Usulan calon pahlawan nasional
dari daerah lalu harus melalui pertimbangan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat
(TP2GP). Setelah memenuhi kriteria TP2GP, kemudian oleh Menteri Sosial RI
diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus
Tanda Kehormatan lainnya.
Berikut ini adalah profil dari empat tokoh yang tahun ini mendapatkan gelar Pahlawan Nasional :
1. Haji Usmar Ismail dari Provinsi DKI Jakarta
2. Tombolotutu dari Provinsi Sulawesi Tengah
3. Sultan Aji Muhammad Idris dari Provinsi Kalimantan Timur
4. Raden Arya Wangsakara dari Provinsi Banten
Tombolotutu dari Provinsi Sulawesi Tengah
Tombolotutu merupakan tokoh dari Sulawesi Tengah pertama yang mendapat
gelar pahlawan. Tombolotutu adalah salah satu raja di Kabupaten Parigi Moutong,
Sulawesi Tengah. Tombolotutu mempunyai gelar Pua Darawati, ia menerima tahta
Kerajaan Moutong pada tahun 1877 di umur 20 tahun. Walau hampir terlupakan,
namun jejak perjuangan Tombolotutu berhasil diangkat menjadi sebuah buku oleh
Lukman Najdamudin M.Hum. dengan judul 'Bara Perlawanan di Teluk Tomini'.
Buku itu banyak mengulas tentang bagaimana kisah heroik yang ditunjukan Tombolotutu saat melawan Belanda. Salah satunya, ketika Pemerintah Belanda menurunkan Pasukan Marsose untuk menumpas Tombolotutu. Marsose adalah pasukan elite Belanda yang pernah diturunkan saat perang Diponegoro dan perang Aceh. Kala itu pasukan Marsose yang diturunkan untuk menumpas perlawanan Tombolotutu kurang lebih berjumlah 170 pasukan. Tapi Tombolotutu menolak takluk.
Sumber : DISINI
0 comment:
Posting Komentar