A. Sejarah Singkat Kecamatan Sigi
Biromaru
Kecamatan Sigi Biromaru merupakan salah satu wilayah
Kecamatan
yang berada dalam wilayah Kabupaten Sigi dengan membawahi 17
desa dan 1
UPT Trans.
Berdasarkan catatan Sejarah Sulawesi Tengah, bahwa
sebelumnya
Sigi merupakan salah satu daerah kerajaan yang dikenal
dengan nama “Kerajaan
Sigi" yang pusat pemerintahannya berkedudukan di Bora,
oleh sebab itu
penggunaan kata Sigi dan kata Biromaru dalam sejarah
pemerintahan di wilayah
ini tidak dapat dipisahkan walaupun antara Sigi dan Biromaru
masing-masing
juga memiliki riwayat atau sejarahnya sendiri-sendiri.
"Sigi" berasal dari kata "Masigi",
karena konon riwayatnya dimana
pada zaman dahulu di wilayah sebelah timur Desa Bora yang
menjadi pusat
pemukiman penduduk waktu itu, tepatnya di daerah yang
sekarang disebut Desa
Sigimpu tiba-tiba ditemukan sebuah masjid dengan lima orang
pegawai
syarahnya yang dilengkapi dengan sebuah beduk dan sebuah
khotbah yang
ditulis di kulit kayu yang oleh masyarakat Sigi disebut Ivo.
Dari kejadian itu, maka orang-orang yang melihat masjid itu
dari
dekat menyebut "Masigimpu" sedangkan mereka yang
melihat dari kejauhan di
atas bukit menyebutnya "Masigira", maka mulai saat
itulah wilayah yang belum
bernama ini oleh masyarakat lazim disebut wilayah
"Sigimpu" dengan
masyarakatnya dijuluki sebagai "Tosigimpu",
sedangkan wilayah yang jauh dari
tempat masjid itu oleh masyarakat disebut wilayah
"Sigira" dengan
masyarakatnya disebut "Tosigira". Demikian julukan
nama untuk wilayah ini,
Sigi Biromaru Dalam Angka 2015 2
http://sigikab.bps.go.id
Geografis
hingga sampai terbentuknya “Kerajaan Sigi” yang menguasai
dua wilayah
tersebut.
Sedangkan Biromaru menurut sejarahnya berasal dari kata
"Biro" yaitu
alang-alang yang sejenis tebu, dan kata "Maru" yang
artinya tua atau lapuk.
Karena konon sebelum wilayah ini dihuni oleh manusia,
wilayah ini masih
merupakan suatu hamparan tanah yang luas ditumbuhi
tanaman-tanaman "Biro"
yakni tanaman alang-alang yang sejenis tebu. Sehingga ketika
datang
sekelompok orang-orang yang berasal dari daerah pegunungan
Lando sekarang
disebut Raranggonau untuk berburu"Moasu" babi di
wilayah ini, karena melihat
kondisi alamnya yang dianggap oleh mereka cukup baik untuk
daerah
pemukiman dan untuk bercocok tanam, maka sekelompok orang-orang
yang
datang "Moasu" itu akhirnya bertekad untuk tidak
mau lagi kembali ke daerah
asalnya di wilayah pegunungan, tetapi bertekad untuk membuka
wilayah ini
sebagai wilayah pemukiman bagi seluruh keluarga mereka.
Dengan tekad tersebut, maka mulai saat itu wilayah ini
menjadi suatu
wilayah pemukiman yang baru dan belum bernama. Namun setelah
sekian lama
mereka menghuni wilayah ini, maka pada suatu ketika dimana
saat mereka yang
menjadi penghuni wilayah ini sedang bekerja untuk memaras
alang-alang yang
berupa tebu itu untuk dijadikan persawahan, tiba-tiba salah
seorang dari mereka
yang bekerja itu menemukan seekor belut dipucuk daun
alang-alang seperti tebu
itu atau dalam bahasa kaili disebut "Biro" yang
sudah tua atau lapuk yang juga
disebut dalam bahasa kaili "Namaru". Dengan
kejadian itu maka mulai saat itu
orang-orang yang tinggal diwilayah ini mulai menyebut daerah
pemukiman
mereka dengan nama "Biro-maru" sedangkan belut
yang didapat di daun "BiroNamaru" tadi dianggap sebagai mustika
kampung dalam bahasa kaili disebut
"Tinuvu-Nungata", dan belut yang dianggap sebagai
"Tinuvu-Nungata" ini
Sigi Biromaru Dalam Angka 2015 3
http://sigikab.bps.go.id
Geografis
hingga sekarang masih tetap disimpan oleh keturunan orang
yang menemukan
pada waktu itu.
Setelah wilayah ini mulai bernama "Biro-maru" maka
mulai saat itu
pula wilayah ini dikenal sebagai suatu wilayah kerajaan
lokal dengan
membentuk sistim kepemimpinan yang dipimpin oleh seorang
Madika dan
dibantu oleh seorang Baligau, seorang Pabicara dan seorang
Tadulako.
Hubungan kerajaan lokal Biromaru dengan kerajaan besar Sigi
saat itu belum
terjalin, namun setelah adanya perkawinan para anggota
keluarga Raja-raja,
barulah antara kedua daerah ini memiliki hubungan
persaudaraan yang sangat
kuat dan bahkan mengikat persaudaraan dengan satu semboyan
"Ane Tori Sigi
Masusa, Tori Biromaru Mageroka Rara" artinya "Jika
orang-orang Sigi sedang
mengalami kesusahan, maka orang-orang Biromarulah yang akan
merasakan
kesusahan itu" demikian semboyan itu berlaku secara
timbal balik antara Sigi
dan Biromaru.
Kemudian setelah diproklamasikan Kemerdekaan Republik
Indonesia
maka terjadilah perubahan-perubahan secara fundamental dalam
mencapai
tujuan negara sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar
1945, dan selanjutnya dinyatakan didalam Undang-Undang Dasar
1945 pada
Pasal 18: Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan
kecil dengan bentuk
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Berdasarkan hal tersebut maka pada tanggal 21 Nopember 1964
ditetapkanlah wilayah Distrik Sigi Biromaru menjadi wilayah
Kecamatan Sigi
Biromaru dengan susunan 41 desa. Pada tahun 1997 Kecamatan
Sigi Biromaru
dimekarkan menjadi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Sigi Biromaru
dan
Kecamatan Palolo, kemudian dimekarkan lagi menjadi 3
kecamatan yaitu
Kecamatan Gumbasa dan Kecamatan Tanambulava.
Sumber : DISINI
0 comment:
Posting Komentar