Rabu, 09 April 2025

Sidang Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu

Silahkan bagikan :
۞ السَّــــــلاَمُ عَلَيْــــــكُمْ وَرَحْمَــةُ اللــــهِ وَبَرَكَاتُــــــــــهُ ۞
۞ بســـــــــــــم اللّـــه الرّحمٰن الرّحيـــــــــــــم ۞
-----------------------------------------------------------------------

 

Sidang Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu 
memberi sanksi kepada Fuad Plered 
buntut penghinaan Guru Tua

 


Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu menggelar Libu Potangara Nuada (sidang peradilan adat) dan menjatuhkan sanksi atau givu kepada Fuad Plered buntut penghinaan pendiri Alkhairaat Sis Al-Jufri atau Guru Tua berlangsung di rumah adat Banua Oge Palu, Kamis.

Dalam sidang itu, Fuad Plered dikenakan sanksi adat dengan membayar denda adat lima ekor kerbau sebagai pengganti leher, lima lembar kain kafan, lima dulang tempat kepala, lima bilah kelewang/parang adat, lima mangkok adat, lima buah piring bermotif daun kelor serta 99 riyal untuk sedekah bagi pedagang kaki lima.

"Berdasarkan Libu potangara nuada (sidang adat) sebagaimana diuraikan pengadu, tentang norma-norma adat yang dilakukan oleh Fuad Plered maka dewan majelis mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Arena J Parampasi, Ketua Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu dalam persidangan. Ia mengemukakan peradilan dan sanksi adat sesuai dengan ketentuan yang berada di tanah Kaili (Palu). Sidang adat ini digelar sebagai respons atas dugaan ujaran kebencian, penghinaan, dan fitnah terhadap ulama besar sekaligus pendiri Alkhairaat Guru Tua yang dilakukan melalui unggahan video di kanal YouTube Fuad Plered pada 22 Maret 2025.

Komisariat Wilayah Alkhairaat Sulawesi Tengah kemudian melakukan pengaduan ke Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu. Fuad Plered diduga telah melontarkan kata-kata bernada penghinaan serta menuding Guru Tua menerima tanah dari kolonial Belanda dan mencurigai kurikulum Alkhairaat. Sebelumnya juga Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengecam penghinaan terhadap Guru Tua sebagai ulama panutan, khususnya di kawasan Indonesia Timur.

Menurut dia, hal ini juga menjadi pelajaran sangat penting bagi semua kalangan untuk menjaga tutur kata dari ujaran kebencian. "Mereka tidak tahu sebetulnya siapa Guru Tua. Jangan mengeluarkan pernyataan yang hanya menghina dan menghujat. Mudah-mudahan dia (Fuad Plered) sadar dan diberikan hikmah," kata Anwar.

;;;


Suasana sakral menyelimuti Rumah Adat Souraja di Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025), saat Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu menggelar sidang adat Libu Potangara Nu Ada.  Agenda utama sidang kali ini adalah menjatuhkan sanksi adat terhadap Fuad Plered atas unggahannya yang dinilai menghina ulama besar Sulawesi Tengah, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua. Sidang adat berlangsung khidmat dan tertib, diwarnai balutan busana adat khas Kaili yang dikenakan para majelis adat serta tamu undangan. Di dalam ruangan berdekorasi kain warna-warni dengan motif etnik khas, para pemangku adat duduk bersila membentuk lingkaran, di depan dulang-dulang berisi simbol denda adat. Di antaranya terlihat tujuh piring putih bermotif daun kelor, tujuh mangkuk adat (Tubu Puti), hingga air mineral dan kue tradisional sebagai pelengkap prosesi.

Ketua Dewan Majelis Wali Adat Palu, Arena Jaya Rahmat Parampasi, memimpin langsung jalannya sidang. Dalam amar keputusannya, majelis menyatakan bahwa tindakan Fuad yang diunggah melalui akun media sosial @gusfuadplered pada 22 Maret 2025 telah mencederai nilai budaya serta warisan keilmuan Islam yang diwariskan oleh Guru Tua. Majelis menetapkan Fuad sebagai Tosala atau pelanggar adat. Fuad dijatuhi dua sanksi adat, yakni sanksi simbolik Givu Mbasa dan sanksi sosial Nakaputu Tambolo (pemutusan hubungan sosial).

Untuk menebus pelanggaran itu, Fuad diwajibkan membayar denda adat berupa:

Lima ekor kerbau betina

Lima helai kain kafan putih

Lima dulang adat (tempat kepala)

Lima bilah kelewang/parang adat

Satu ekor kambing jantan

Tujuh buah mangkok adat (Tubu Puti)

Tujuh buah piring putih bermotif daun kelor

Uang sedekah adat sebesar 495 real atau lebih dari Rp2 juta

 

Denda tersebut merupakan simbol pemulihan martabat tokoh yang dihina, sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran norma adat. Permohonan peradilan adat diajukan oleh Arifin Sunusi selaku Topangadu (pengadu), mewakili Komisariat Alkhairaat Sulawesi Tengah. Seluruh tuntutan dikabulkan oleh majelis adat. Kegiatan ini turut dihadiri para tokoh adat, tokoh agama, hingga pejabat lingkup Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah. 

;;;


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, Jamaluddin Mariadjang menjelaskan, Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu telah merespons dugaan penghinaan Gus Fuad Plered terhadap Guru Tua atau Habib Idrus bin Salim Aljufri. Menurut dia, para tokoh adat menjatuhkan sanksi adat kepada Gus Fuad Plered dalam sidang adat Libu Potangara Nu Ada di Rumah Adat Souraja, Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025).

"Tadi ini itu ada ada sidang adat itu dari suku Kaili karena guru tua itu benar-benar dekat sama suku Kaili. Kemudian Dewan Adat Kaili itu membuat sebuah sidang dan mengadili kejahatan Fuad ini," ujar Jamaluddin, Kamis (10/4/2025).

Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa Gus Fuad Plered diwajibkan membayar denda adat. Diantaranya, lima ekor kerbau betina, seekor kambing jantan, dan uang sedekah adat sebanyak 495 riyal atau sekitar Rp 2,2 juta.  Jamaluddin menjelaskan, jika Gus Fuad membayar itu semua, maka hukumannya tidak akan meningkat ke hukuman yang lebih berat.

Karena itu, dia meminta kepada pihak berwenang untuk mendesak Gus Fuad datang ke Palu untuk meminta maaf dan di depan hukum adat dan membayar semua sanksi yang telah ditetapkan. "Itu kan selesai. Tapi kalau dia tidak indahkan itu, maka dia akan dikejar dengan hukum yang berat sampai dia benar-benar tidak ada di dunia ini," kata Jamaluddin.

Karena itu, dia menyarankan kepada Gus Fuad untuk menjalin komunikasi yang baik. Jika merasa bersalah, kata dia, Gus Fuad seharus proaktif untuk menghadapi masalah ini.  “Karena adat itu sudah mengambil alih dia tidak perlu takut," jelas Jamaluddin.

Dia pun mempersilakan jika Gus Fuad Plered ingin hadir langsung ke acara Haul ke-57 Guru Tua untuk meminta maaf langsung serta membayar sanksi adat yang telah ditetapkan. "Sekarang ini tentu harus minta maaf kepada organisasi, kepada turunan beliau, kemudian dia bayar denda adat itu," kata Jamaluddin. "Saya kira terbuka (jika Gus Fuad mau hadir di acara Haul)," ujar dia.

Melalui kanal YouTube pribadinya, Gus Fuad Plered sendiri telah meminta maaf dan mengklarifikasi atas kontroversi  ucapan monyet terkait usulan Guru Tua setelah tokoh tersebut dicalonkan sebagai pahlawan nasional.

Permintaan maaf Gus Fuad datang  setelah PB Alkhairaat di Kota Palu mengintruksikan kepada seluruh komisariat wilayah (komwil) dan komisariat daerah (komda), untuk melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian.



Gus Fuad Plered memilih meminta maaf atas kontroversi ucapan monyet terkait usulan Guru Tua setelah tokoh tersebut dicalonkan sebagai pahlawan nasional. Permintaan maaf Gus Fuad Plered datang  setelah Pengurus Besar (PB) Alkhairaat di Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengintruksikan kepada seluruh komisariat wilayah (komwil) dan komisariat daerah (komda), untuk melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian.

"Merespons para kiai-kiai pendukung kajian tesis batalnya nasab Balawi dan pihak-pihak lain terkait yang memperkuat mempertanyakan pernyataan saya tentang pengusulan pahlawan nasional Guru Tua, Idrus bin Salim Al Jufri, di mana kiai-kiai mempertanyakan maksud pernyataan saya yang menyebut istilah monyet itu, saya perlu klarifikasi," katanya melalui akun channel Youtube Gus Fuad Channel dikutip, Jumat (28/3/2025).

Dalam klarifikasinya, Gus Fuad Plered menjelaskan maksud pernyataan kontroversialnya ketika ia mengetahui Guru Tua yang sudah diusulkan sebagai pahlawan nasional sejak tahun 2006, namun selalu ditunda karena tidak adanya data dan dokumen tertulis perjuangan fisik. Hal itu juga berdasarkan hasil penelitian Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) M Alfan Alfian, karena status kewarganegaraan yang bersangkutan juga tidak memenuhi syarat.

"Kemudian saya juga membaca berita, Menteri Sosial Gus Ipul menyatakan semangat pengangkatan pahlawan nasional kali ini adalah mikul dhuwur mendem jero, semangat merangkul, saya curiga walaupun tidak memenuhi syarat, baik dari sisi warga negara dan dokumen tertulis perjuangan fisik, akan tetapi akan diangkat sebagai pahlawan nasional," ucap Gus Fuad Plered.

Jika sampai hal itu terjadi, Gus Fuad Plered menganggap, sangat berbahaya sekali bagi kewibawaan pemerintah. Menurut dia, jika sampai Guru Tua diangkat sebagai pahlawan nasional, walaupun tidak memenuhi syarat maka jelas tidak bisa dibenarkan.

"Dan saya menganggap upaya itu sebagai sebagai upaya akal-akalan seperti orang Yahudi di masa lalu yang diberitakan Alquran bahwa orang Yahudi menyiasati larangan Tuhan agar mereka tidak memburu ikan di hari Sabtu, lalu mereka menyiapkan perangkap di hari Sabtu dan memburunya di hari lainnya, akhirnya Tuhan mengatakan, jadilah kalian semua monyet yang hina," kata Gus Guad Plered.

Merujuk firman Allah tersebut, Gus Fuad Plered menegaskan, ucapan monyet itu bukan diamanatkan untuk guru Tua, tapi ditujukan kepada sekelompok orang yang berusaha menyiasati aturan. Padahal, kata dia, Guru Tua yang tidak memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional, namun bisa tetap diangkat sebagai pahlawan nasonal karena dicarikan celah aturan.







 

 

 

 

 


۞ الحمد لله ربّ العٰلمين ۞

-----------------------------------------------------------------------

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan Anda di Website ini, semoga terkesan dan bermanfaat. Jangan lupa tinggalkan pesan, untuk perbaikan kami selanjutnya. Aamiin .......
۞ MEDIA - SOSIAL ۞