“Merawat nilai-nilai kebudayaan
para leluhur adalah bagian dari merawat kebangsaan, Dengan membangunnya melalui
tradisi dan kebudayaan”. Bisa jadi kalimat yang tercantum di atas merupakan
salah satu alasan daripada pembentukan MAKN (Majelis Adat Kerajaan Nusantara),
Yang berdiri sejak setahun lalu.
MAKN merupakan perkumpulan
kerajaan Nusantara yang bersifat kekeluargaan dan independen, Didirikan pada
Agustus 2019, Sebagai upaya untuk menjaga marwah budaya Indonesia, Dan ikut
berpartisipasi untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. Lebih detailnya, Tujuan
didirikannya MAKN sendiri adalah untuk menjaga, melestarikan, mengembangkan dan
melindungi adat istiadat, tradisi, seni dan budaya warisan para leluhur, Dan
membangun kerjasama antara kerajaan2 Nusantara, Pemerintah Pusat dan Daerah,
Serta lembaga2 swasta dan BUMN.
Filosofi daripada lambang MAKN
sendiri, Yang sepintas mirip dengan kereta kencana lengkap dengan payungnya
yang keseluruhannya berwarna emas, Adalah kendaraan yang menjunjung tinggi adat
kerajaan dalam kebersamaan dan kesetaraan Nusantara di dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
MAKN sendiri terbentuk dari 53
Dewan Kerajaan dan 42 Dewan Pengurus Pusat, yang membawahi kerajaan dan keraton
seluruh Indonesia. Keberadaan MAKN telah dikukuhkan di dalam Keputusan
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Dengan no.
AHU-0010184.AH.01.07 tahun 2019 tentang pengesahan pendirian badan hukum
perkumpulan Majelis Adat Kerajaan Nusantara, Tertanggal 25 September 2019.
Mengenai persyaratan utama untuk
bisa bergabung ke dalam MAKN adalah :
1. Raja / Sultan yang bertahta
sudah ditabalkan / dinobatkan oleh Lembaga Adat Kerajaan / Kesultanan yang syah
secara adat dan juga diketahui masyarakat adatnya.
2. Masih memiliki istana /
keraton yang mempunyai nilai kesejarahan turun menurun.
3. Memiliki silsilah turun
temurun jelas dan valid sebagai Raja / Sultan.
4. Mempunyai lambang, bendera dan
pusaka, cagar budaya serta situs sejarahnya.
5. Mempunyai masyarakat adat
kerajaan.
Kelima syarat itu menjadi hal
yang sangat penting untuk menghindari kemunculan raja, pangeran atau ratu yang
mengaku-aku tanpa jejak dan sejarah, Serta tidak jelas / tidak valid.
Pada akhirnya, Keraton / kerajaan
di Indonesia merupakan akar budaya yang memiliki aset penting, Yang mana di
dalamnya terdapat berbagai aspek, Seperti tradisi, pakaian, kuliner, hikayat
cerita dan sejarah seribu raja, jalur rempah, wastra dan batik, Yang semua ini
bisa digaungkan dengan kondisi saat ini dengan melibatkan kaum milenial.
Keberadaan keraton / kerajaan
merupakan hak asasi kebudayaan yang dilindungi oleh UU Kebudayaan, Tercatat
juga di dalam UU Cagar Budaya dengan persepsi kebhinekaan dan kebangsaan, Yang
keseluruhannya harus kembali kepada semangat Bhinneka Tunggal Ika, Dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Salam budaya,
Salam Kebangkitan Nusantara,
Salam Indonesia Raya
Sumber : DISINI
Munculnya fenomena kerajaan baru di Indonesia, harus diteliti dan difahami bahwa pembentukan suatu kerajaan perlu dilihat dalam perpesktif legal-konsitusional.
Bentuk Pengakuan atas kerajaan-kerajaan Nusantara telah dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957, dan
0 comment:
Posting Komentar