Nilai Dasar Politik dalam Pembentukan Hukum Nasional
Nilai dasar politik dalam
pembentukan hukum nasional harus didasarkan pada pengakuan pada Pasal 18B ayat
(2) dan Pasal 29 UUD 1945.
1. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
Pasal ini menyatakan bahwa negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
2. Pasal 29 UUD 1945
Pasal ini menyatakan bahwa negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
Pasal ini menyatakan bahwa negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
Nilai dasar politik yang
terkandung dalam pasal ini meliputi:
1. Pengakuan dan Perlindungan Hak
Adat:
Pengakuan Eksistensi dan
Perlindungan Hak:
– Negara mengakui keberadaan
masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional mereka, yang berarti hukum
nasional harus mempertimbangkan dan menghormati hukum adat yang masih berlaku.
– Hak-hak tradisional masyarakat
adat harus dilindungi dalam kerangka hukum nasional, memastikan bahwa mereka
tidak terpinggirkan oleh perkembangan hukum modern.
2. Integrasi dan Harmonisasi:
– Integrasi Hukum Adat: Hukum
adat harus diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional dengan cara yang tidak
merusak esensi dan nilai-nilai adat tersebut.
– Harmonisasi dengan Hukum
Nasional: Proses harmonisasi ini harus memastikan bahwa hukum adat dapat berfungsi
secara harmonis dengan hukum nasional, tanpa menimbulkan konflik hukum.
3. Keadilan Sosial:
– Keadilan bagi Masyarakat Adat:
Pembentukan hukum nasional harus memperhatikan prinsip keadilan sosial,
memastikan bahwa masyarakat adat mendapatkan perlakuan yang adil dan setara
dalam sistem hukum.
– Pemberdayaan Masyarakat Adat:
Hukum nasional harus mendukung pemberdayaan masyarakat adat, memberikan mereka
ruang untuk berpartisipasi dalam proses legislasi dan pengambilan keputusan
yang mempengaruhi kehidupan mereka.
Pasal 29 UUD 1945
Pasal ini menyatakan bahwa negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu. Nilai dasar politik yang terkandung dalam
pasal ini meliputi:
Kebebasan Beragama:
Pengakuan Kebebasan Beragama.
Negara menjamin kebebasan setiap individu untuk memeluk agama dan beribadat
sesuai dengan keyakinannya.
Perlindungan Hak Beragama. Hukum
nasional harus melindungi hak-hak beragama setiap warga negara, memastikan
bahwa tidak ada diskriminasi atau penindasan berdasarkan agama4.
Toleransi dan Kerukunan:
Toleransi Beragama. Pembentukan
hukum nasional harus mendorong toleransi dan kerukunan antar umat beragama,
menciptakan lingkungan yang harmonis dan damai.
Kerukunan Nasional. Hukum
nasional harus mencerminkan nilai-nilai kerukunan dan persatuan, menghindari
konflik yang dapat merusak keharmonisan sosial.
Kepastian Hukum:
Kepastian dan Kejelasan. Hukum
nasional harus memberikan kepastian dan kejelasan mengenai hak-hak beragama,
menghindari ambiguitas yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pengakuan dalam Legislasi.
Hak-hak beragama harus diakui secara eksplisit dalam undang-undang, memberikan
dasar hukum yang kuat untuk perlindungan dan pengakuan hak-hak tersebut.
Sumber : ADAT. or.id
0 comment:
Posting Komentar